Powered By Blogger

Maen Dota yuk berame-rame

what i get from you it's not enough to make me stronger from this live

Senin, 24 Mei 2010

Nilai dan Paradigma Budaya

Telah sering diungkapkan bahwa Pancasila berkaitan dengan berbagai system falsafah dan pandangan hidup yang berkembang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sila-sila tersebut saling terkait satu dengan yang lain dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan saling menjelaskan. Karena itu apabila ditafsirkan secara benar akan menjelma sebagai suatu sistem falsafah yang sejalan dengan budaya bangsa. Sebagai dasar falsafah bangsa dan dasar ideologi negara Indonesia, Pancasila mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Orang Islam menerjemahkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai tauhid, kesaksian bahwa Tuhan itu tunggal dan maha kuasa.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa Indonesia. Sebagai cita-cita hukum dan moral, kedudukan Pancasila dapat dirujuk pada pandangan Bung Karno yang dianggap sebagai penggali asas-asas ideologi negara tersebut. Menurut Bung Karno Pancasila adalah hegereoptrekking antara dua kutub ekstrim Declaration of Independence Thomas Jefferson dan Manifesto Komunis Marx dan Engels. Terhadap yang pertama kelebihan Pancasila terletak dalam semangat sosialismenya, yang oleh Bung Karno disebut gotong royong atau oleh Hatta disebut kolektivisme atau asas kekeluargaan. Dalam ekonomi asas ini tercermin dalam sistem Ekonomi Terpimpin, yang tidak lain merupakan penjelmaan dari sosialisme religius. Sedangkan terhadap yang kedua yaitu Manifesto Komunis, kelebihan Pancasila tampak dalam pengakuan terhadap keesaan Tuhan dan kemahakuasaan-Nya.
Sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, menurut Prof. Notonagoro (1975) Pancasila setidak-tidaknya mengandung empat pokok pikiran, sebagai berikut: Pertama, negara Indonesia merupakan negara persatuan, yang bhinneka tunggal ika. Persatuan tidak berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebhinnekaan yang mengacu pada nilai-nilai universal ketuhanan, kemanusiaan, rasa keadilan dan seterusnya; kedua, negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berkewajiban pula mewujudkkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa; ketiga, negara Indonesia didirikan di atas asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak bisa dibangun hanya berdasarkan demokrasi di bidang politik. Demokrasi harus juga dilaksanakan di bidang ekonomi; keempat, negara Indonesia didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa Indonesia.
Sila pertama dan kedua berkaitan erat dengan agama dan paham kemanusiaan yang juga dianjurkan oleh agama seperti Islam, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Tampak pula di situ bahwa Pancasila sebagai landasan ideologis berdirinya Negara Republik Indonesia terdiri dari kumpulan sistem nilai yang saling berhubungan.
Sila pertama, yaitu Katuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai ketuhanan sebagaimana terkandung dalam agama-agama yang dianut bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara dan peraturan perundang-undangan negera, kebebasan dan hakasasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan nilai-nilai etis dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keempat sila yang lain.
Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini setidak-tidaknya mememberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang syah di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak dan kebebasannya beragama. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernagara dan bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma-norma agama dan social yang teah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa Indonesia yang beragam etnik dan golongan.
Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Walaupun kenyataan anthropologis bangsa Indonesia multi-etnik, multi-budaya, dan multi-agama, namun tidak menghalangi terciptanya persatuan selama masing-masing merasa saling bersaudara disebabkan ikatan keserumpunan, persamaan agama dan latar belakang sosial budaya.
Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia. Dalam sila ini terkandung nilai demokrasi: pertama, adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan dan Tuhan; kedua, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia; ketiga, menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama; keempat, mengakui perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama, karena perbedaan merupakan kodrat bawaan manusia; kelima, Mengakui adanya persaamaan yang melekat pada setiap manusia dan seterusnya; keenam, mengarahkan perbedaan ke arah koeksistensi dan solidaritas kemanusiaan; ketujuh, menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat; kedelapan, mewujudkan dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan social.
Sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan social yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila sebelumnya. Keadilan di sini lantas mencakup tiga bentuk keadilan: Pertama, keadilan distributive, yaitu menyangkut hubungan negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraaan penghasilan negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang; kedua, keadilan legal yaitu keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam neara; ketiga, keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik. Bentuk-bentuk keadilan ini juga diajarkan oleh agama termasuk Islam.
Keadilan sosial tercermin bukan dalam kehidupan social dan pelaksanaan hukum oleh negara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta lapangan kebudayaan dan pelaksanaan ajaran agam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar