Sistem Pendidikan Nasional menggariskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dulu kita terkenal sebagai bangsa yang memiliki semangat gotong royong yang tinggi, sopan, ramah, murah senyum dan santun. Namun akhir-akhir ini kondisi tersebut seakan-akan telah mulai luntur, dan memaksakan kehendak dalam menyampaikan pendapatnya. Melalui suatu kajian pustaka dan kajian empiris diketahui bahwa, perubahan perilaku ini disebabkan beberapa hal antara lain kini kita merasa telah ”Bebas” dari segala belenggu yang dianggap menghambat kreativitas dan ekspresinya sehingga kini seolah-olah bisa bebas dalam berperilaku apa saja dalam menentukan kehidupan bermasyarakat. Adalah penegakkan hukum yang konsisten dan adil akan membawa kita pada suatu kepastian hidup bahwa dalam berkehidupan, berbangsa dan bernegara yang bebas, dan dalam kebinekaan ini kita harus menghargai juga hak asasi orang lain dan dengan tetap patuh pada norma dan hukum yang berlaku. Adalah pendidikan dalam suatu sistem merupakan wahana yang ampuh untuk menegakkan kembali sikap bangsa Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila ini dalam sikap hidup gotong royong yang tinggi, ramah, santun, sopan dalam berperilaku. Pendidikan bukan hanya menekankan aspek kognitif dan afektif, serta psikomotorik saja akan tetapi juga pembentukan akhlak mulia yang merupakan makna dari pendidikan budi pekerti yang harus
dimiliki seluruh peserta didik dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci: Penegakkan hukum, Keteladanan, dan Akhlak mulia, menghargai hak asasi orang lain terutama perbedaan dalam kebinekaan.
PENDAHULUAN
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan masyarakat, pendidikan berlangsung sepanjang hayat dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Sedangkan pengertian budaya mempunyai makna yang luas, Herskovits menyatakan lebih dari seratus enam puluh definisi kebudayaan. Kebudayaan adalah hasil dari karya, rasa, cipta, dan karsa. (Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi, 1974 hal 113). Demikian semua hasil karya, rasa, cipta, dan karsa masyarakat tadi akan berguna bagi masyarakat yang menciptakannya. Kebudayaan akan dimiliki dan
akan tetap hidup dalam masyarakat pemiliknya. Kebudayaan yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat akan berbeda yang dimiliki oleh kelompok masyarakat lainnya. Hal ini karena kebudayaan akan hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri serta untuk memenuhi keperluan masyarakat tersebut. Selanjutnya menurut Herskovits ada empat unsur pokok dalam kebudayaan yaitu:
1) technological equipment (alat-alat tehnologi),
2) economic system ( sistim ekonomi),
3) family (keluarga), dan
4) political control (kekuasaan politik).
5) Penulis menambahkan unsur kelima yaitu Kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat setempat.
Dengan demikian menurut Herskovits, perkembangan kebudayaan dalam masyarakat akan dipengaruhi adanya empat unsur pokok tersebut. Kebudayaan akan berkembang karena ada perkembangan ilmu dan tehnologi sehingga akan menciptakan alat/sarana tehnologi yang baru/mutakhir.
Kebudayaan akan berkembang seiring dengan berubahnya sistim ekonomi dalam masyarakat. Masyarakat agraris yang selama ini dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan swasembada beras sekaligus menciptakan suatu tatanan/nilai budaya dalam masyarakat petani yang relatif nrimo, kompak, sabar, dan sifat gotong royong yang tinggi dan menjadi masyarakat produsen pangan, pada saat tanah pertanian berubah menjadi kawasan industry seketika itu tata nilai masyarakat berubah menjadi bersifat konsumtif, bersaing untuk mendapat produk yang terbaru dan terbaik, ”sifat gotong royong” agak luntur, kecuali masyarakat pedesaan yang masih menjunjung sifat gotong royong ini sebagai sarana yang jitu dalam bermasyarakat.
Kebudayaan akan berkembang atau berubah dengan berubah tata nilai dalam kehidupan keluarga. Kehidupan keluarga yang agamis akan membuat tata kehidupan dalam keluarga itu selalu menuju pada kehidupan keluarga sakinah, mawardah, dan warokhmah dan selalu bersyukur. Sebaliknya keluarga yang berpola kehidupan ”modern kebarat-baratan” akan menjadikan kehidupan pada keluarga yang serba
”praktis” dan menganggap tata nilai akan mengganggu aktifitas, dan privasinya.
Kekuasaan politik yang mewarnai secara mencolok tata nilai dan kehidupan masyarakat apabila tidak disaring secara intensif oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, akan dapat merubah pola pikir, pola kehidupan, tata nilai, ataupun kelestarian kebudayaan pada masyarakat tertentu. Namun demikian, kaidah hokum itu berlaku, dipatuhi dan menyatu pada tata nilai budaya masyarakat setempat dan akan mampu mempertahankan kehidupan tata nilai atau berkembangnya kebudayaan masyarakat tersebut. Sanksi akan diberikan terhadap pelanggarnya terutama sanksi moral yang diberikan masyarakat untuk membuat jera perbuatan yang dianggap menyimpang dalam masyarakat tersebut. Mereka akan merasa terasing dalam lingkungannya, demikian juga sanksi hukum dari penguasa akan membuat jera untuk mengulangi kesalahannya lagi.
Dipicu oleh sebab musabab yang kurang jelas dan rasa solidaritas sesame teman telah menimbulkan sebuah kekerasan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa antar fakultas disebuah perguruan tinggi di Makasar tanggal 3 November 2008 yang lampau, terlihat di televisi seorang oknum dengan membawa berbagai senjata tajam dalam bentrokan adalah sungguh sangat merisaukan. Walaupun tidak menimbulkan korban jiwa, akan tetapi tindakan itu merupakan suatu yang mengarah pada indikasi bahwa budaya penyelesaian suatu perkara dengan kekerasan dianggap sebagai cara yang ”tepat”.
METODE PENELITIAN
Kegiatan kajian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dan penelitian empiris melalui pengamatan. Penelitian normatif disini adalah untuk memahami kaidah hukum dan perundang-undangan mengenai gejala sosial dan kebijakan pendidikan. Selanjutnya penelitian normatif ini akan didukung dengan penelitian empiris. Penggabungan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatis dan penelitian empiris ini akan dapat mengkaitkan antara konsep kebijakan peraturan perundang-undangan dan interaksi social masyarakat warga belajar terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat.
Nilai-Nilai Budaya dalam Kehidupan Masyarakat.
Organisasi kehidupan sosial masyarakat adalah dasar utama kehidupan hokum (Dawan Raharjo, hal 102). Dinyatakan bahwa kehidupan masyarakat yang terorganisir dengan baik akan menciptakan suatu pranata dalam kehidupan masyarakat. Tata kehidupan yang semula baru merupakan gagasan sebagian dari anggota masyarakat ini lambat laun akan menjadi kesepakatan bersama dan diciptakan untuk menjadi norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Ia akan dipatuhi dan masyarakat akan memberikan sanksi bagi para pelanggarnya. Norma ini akan dihormati dan lambat laun akan menjadi suatu pola hidup atau nilai-nilai
budaya dalam kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan sosial nilai-nilai ini akan terus disesuaikan dan dikembangkan oleh masyarakat untuk mengikuti tata kehidupan dalam kelompok masyarakat yang lebih luas lagi. Dalam konteks kehidupan bernegara dan berbangsa, tata nilai budaya semula yang berasal dari kelompok-kelompok masyarakat Indonesia ini akan menyatu dalam suatu konsep sosial budaya yang` satu sama lain saling mewarnai sehingga puncaknya akan menjadi tata nilai budaya Indonesia/budaya nasional.
Para pakar menyatakan bahwa Budaya Nasional merupakan puncak-puncak budaya daerah yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan, dan menyatu menjadi suatu tata nilai dan budaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masing-masing tata nilai memberikan ciri tersendiri dan tidak bisa dihapuskan oleh tata nilai budaya dari daerah lain. Sebagai contoh, kemiripan tutur kata pada daerah tertentu belum tentu mempunyai arti yang sama pada tutur kata pada daerah lain. Suatu contoh ” kata nggih ” dalam Bahasa Jawa penggalan dari inggih bisa mempunyai arti ”iya”, akan tetapi dalam Bahasa Gayo, Aceh Tengah ini ” kata nggih ” bukan kepanjangan dari kata inggih dan mempunyai arti ”tidak”. Perbedaan ini kalau kita mampu meresapi dan mensyukuri merupakan suatu anugerah dari Allah yang sangat nikmat. Ini adalah contoh kecil, banyak contoh lain yang tidak kami sebutkan yang semua itu akan membuktikan betapa Besar dan Indahnya Indonesia. Dawan Rahardjo dengan merujuk pendapat Talcott Parsons dalam teori tentang masyarakat menjelaskan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang serba diliputi oleh tindakan individu yang mempunyai sifat fisik dan realitas akan selalu kait terkait sehingga dalam kehidupan sosial masyarakat akan mampu mengkaitkan dengan suatu tata hukum dan akan berkembang dalam masyarakat. Menurut Dawam, nilai budaya ini mempunyai fungsi primer untuk mempertahankan pola yang telah berkembang dalam masyarakat yang akan menghubungkan fungsi sosial dan nilai budaya sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi bermakna. Keterkaitannya fungsi ini akan menciptakan suatu tata nilai atau kebudayaan bagi masyarakat setempat. Lantas bagaimana halnya dengan kondisi dan konsep pengembangan budaya pada lembaga pendidikan (satuan pendidikan)?. Prof. Muhaimin MA dalam tulisannya yang berjudul Pengembangan Budaya Agama dalam Komunitas Sekolah mengulas secara panjang lebar tentang pentingnya pengembangan Pendidikan Agama sebagai Budaya Sekolah (Religiusitas 4 September 2007 hal, 14-29) antara lain dikatakan bahwa Budaya Sekolah merupakan perpaduan nilai-nilai, keyakinan, asumsi, pemahaman, dan harapan yang diyakini oleh para warga sekolah dan dijadikan sebagai pedoman bagi perilaku dan pemecahan masalah yang mereka hadapi.
Dengan perkataan lain bahwa budaya sekolah merupakan semangat, sikap atau pola perilaku serta kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh para warga sekolah secara konsisten dalam memecahkan masalah (hal, 16). Lebih lanjut dikatakan bahwa seluruh implementasi kebijakan sekolah, kondisi, layanan sekolah akan membentuk budaya sekolah yang semuanya akan membentuk pola nilai, sikap, kebiasaan dan perilaku peserta didik. Dengan demikian organisasi satuan pendidikan (sekolah/perguruan tinggi) dan seluruh warga belajarnya (pendidik, wali/orangtua, masyarakat sekitar, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan) dengan seluruh kebijakan operasionalnya, adalah sangat berperan besar dalam membentuk pola perilaku, semangat bertindak, sikap dan kebiasaan para peserta didiknya yang pada akhirnya nanti akan membentuk dan mengembangkan semangat dan sikap hidupnya.
Perubahan Tata Nilai dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia.
Dalam kehidupan masyarakat akan terjadi proses sosialisasi antara tata nilai dan kaidah hukum. Hukum adalah suatu sistim norma yang berlaku dalam suatu kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Hukum bermakna untuk mendisiplinkan tingkah tingkah laku manusia. Kajian masalah hukum akan memberikan makna yang tegas bahwa hukum harus bebas dari kontradiksikontradiksi.
Perbuatan individu merupakan suatu kelakuan dalam hukum yang seharusnya dijalaninya sesuai dengan aturan hukum yang diharuskan. Adat istiadat atau kebiasaan sebagai hal yang dianggap mewakili kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat fungsinya mempertahankan pola kehidupan itu sendiri. Nilai nilai yang dipertahankan adalah sangat jelas dan dari sudut antropologi sifat adat istiadat lebih statis dibandingkan dengan hukum (Bohannan, 1967; 43-56). Perbedaannya pada tingkat perkembangannya. Dapat dikatakan bahwa hukum bersumber pada adat istiadat. Masyarakat melembagakan adat istiadat karena masyarakat memerlukan perubahan. Pelembagaan adat istiadat ini membutuhkan sistem manajemen yang lebih teratur yang lazim disebut lembaga hukum yang dilengkapi dengan peraturan hukum yang dalam masyarakat disebut adat istiadat.
Dengan demikian masyarakat dalam memberlakukan adat istiadat dan tata nilai membutuhkan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat agar adat istiadat dapat efektif bekerja. Dengan demikian hukum memiliki fungsi yang berbeda dengan fungsi adat istiadat atau tata nilai dalam masyarakat. Menurut Hoebel, (1967; 275) fungsi hukum adalah; 1) merumuskan hubungan-hubungan antara anggota-anggota masyarakat dengan menunjukkan perbuatan yang dilarang dan yang boleh dilakukan, 2) mengalokasikan dan menegaskan siapa yang boleh menggunakan kekuasaan atas siapa, dan mekanisme serta prosedur penggunaan; 3) penyelesaian sengketa-sengketa, dan 4) mempertahankan adaptasi masyarakat dengan cara mengatur kembali hubungan-hubungan dalam masyarakat yang berubah. Jadi fungsi hukum disini mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, antara penguasa/pemerintah dengan manusia, sebagai wasit yang netral dalam setiap ada sengketa dalam masyarakat, dan mempertahankan setiap norma dengan menyesuaikan dalam perubahan masyarakat, dan menjaga agar norma tersebut tetaf efektif dalam setiap kehidupan bermasyarakat.
Peran Pendidikan dalam Menegakkan Nilai-Nilai Luhur Budaya dan Kepatuhan Terhadap Hukum.
Pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Dengan demikian Undang undang ini menetapkan bahwa akhlak mulia sebagai tujuan pendidikan nasional yang bermakna dalam kehidupannya sebagai individu, peserta didik harus memiliki sikap, perilaku, dan tindakannya yang mengacu pada norma kehidupan sesama individu, kehidupan dalam keluarga, dan kehidupan dalam bermasyarakat, yang lebih jauh lagi akhirnya dalam kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara. Muhaimin menyatakan bahwa tujuan pendidikan dimaksud memiliki kekuatan spirituil keagamaan bagi peserta didik dalam pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, serta ketrampilan yang diperlukan oleh masyarakat, bangsa dan negara (Prof Muhaimin MA, halaman 17).
Berbagai sumber menyatakan bahwa perkembangan akhlak mulia dari ajaran agama, falsafah hidup bangsa, lingkungan dan perubahan alam sekitar, perkembangan tradisi yang tumbuh dalam suatu kelompok masyarakat. Sistem pendidikan nasional ini berfungsi sebagai mengubah/mereformasi sistem pendidikan baik secara formal, nonformal, maupun secara informal, dengan menghargai dan mempertahankan proses pembelajaran yang telah berlangsung selama ini, dengan tegas mengatur tanggungjawab pendidikan, dan disamping itu mempertahankan kemajemukan bangsa.
Achmad Mubarok, dalam Jurnal Religiusitas 3 September 2008) menyatakan bahwa kualitas manusia ditentukan dalam dua hal yaitu faktor hereditas, factor keturunan (teori nativisme) dan faktor lingkungan dan pendidikan (teori empirisme).
Kedua teori tersebut saling mempengaruhi terhadap perkembangan kualitas manusia. Lebih lanjut dikatakan bahwa, Bangsa Indonesia memasuki dunia global dimana arus informasi dan keterbukaan tak bisa dihindari, maka masyarakat Indonesia mengalami keterkejutan budaya. Mubarok mengibaratkan sebagai sekumpulan orang yang telah 32 tahun dikurung dalam penjara yang gelap gulita dan tiba-tiba penjara itu dirobohkan sehinga mereka bisa keluar melihat dunia baru yang terang benderang dan terlihat aneh akan tapi mengasyikkan. Sehingga mereka berpesta pora menikmatinya dengan melakukan apa saja yang sebelumnya mustahil dapat dilakukan. Dinyatakan pula bahwa itu adalah gambaran masyarakat Indonesia pasca jatuhnya Presiden Soeharto yang sedang mencari jati dirinya kembali, akan tetapi dalam proses yang masih kebingungan karena masalah yang dihadapi sangat komplikatif antara kerinduan kepada demokrasi, kebebasan, kemakmuran dan kehormatan yang ternyata tidak sinkron.
Dengan demikian, dalam masyarakat yang baru mendapat kebebasan dalam melihat dunia ”baru” dan kemudian mencoba untuk memaknai apa arti dunia ”baru” tersebut dengan suatu tindakan sesuai dengan harapannya, mereka dihadapkan pada suatu kebingungan karena mendapatkan suatu kondisi yang tidak cocok menurut pandangan mereka sebelumnya. Sebagian mereka mengimplementasikan kebebasan sebagai perbuatan yang berlebihan tanpa batas atau koridor norma dan hukum. Memang Pemerintah tidak lagi menerapkan paradigma stabilitas nasional secara mutlak dalam mengatur kehidupan warganya, akan tetapi menghargai perubahan dan perbedaan sebagai anugerah yang harus disyukuri oleh bangsa ini adalah suatu keniscayaan sepanjang dilaksanakan dalam koridor norma dan kepatuhan terhadap hukum. Harapan ini belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga beberapa kali kita lihat dalam menyampaikan inspirasinya dibumbui dengan perbuatan oknum-oknum pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan melanggar hukum maupun melanggar hak orang lain dalam menikmati ketenangan dalam aktifitasnya. Seolah-olah tanpa adanya sedikit kekerasan dan pemaksaan kehendak, penyampaian inspirasi tersebut kurang afdol. Atau mungkin kelompok masyarakat itu menganggap bahwa penyampaian inspirasi dengan cara tenang dan tertib tidak akan didengar oleh yang berwenang. Dalam hal efektifitas hukum ini Achmad Mubarok menyatakan bahwa, hukum bermakna sebagai mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk yang beradap yang membedakannya dengan hewan. Penerapan hukum untuk membela manusia agar mereka tetap terhormat sebagai manusia, menjamin setiap hak dan keberadaannya pada jalan kebenaran dan keadilan. Dikatakan, dengan hukum manusia hidup, bergaul, bersaing antar sesamanya secara fair dan adil, dan memberikan peluang yang sama bagi mereka.
Oleh karena itu apabila penegakkan hukum oleh negara secara adil tanpa pandang bulu, menurut Mubarok, hal itu berarti akan memberikan rasa aman, adil dan sejahtera terhadap masyarakat.
Dengan demikian apabila penegakan hukum dalam masyarakat dirasa tidak adil, maka hal ini akan mengusik rasa keadilan pada akhirnya dapat menimbulkan aksi protes. Demikian pula falsafah hidup suatu bangsa ikut mempengaruhi perilaku masyarakat dalam negara itu. Falsafah hidup suatu negara, apabila akan dijadikannya sebagai pedoman bagi bangsanya untuk berperilaku maka kedamaian uatu bangsa tersebut akan dapat terwujud. Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang apabila dihayati dalam kehidupan sebagai masyarakat yang ber Ketuhanan yang menganggap bahwa diatas langit masih ada langit lagi, diatas penguasa ada yang Maha Kuasa, apabila kita mampu meramu dan merasakan kebinekaan dalam rasa persatuan dan kesatuan, apabila kita menganggap bahwa sebagai manusia yang memiliki keadilan yang beradap, apabila kita mampu menjadikan pola kehidupan bermusyawarah untuk mufakat adalah jalan yang terbaik dalam menentukan pilihan bersama serta memiliki jiwa keadilan dan jiwa sosial yang tinggi dalam kehidupannya maka ketentraman, kesejahteraan yang berkeadilan dalam kebinekaan ini akan segera dirasakan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dodi Nandika (14 Juni 2008) mengatakan bahwa, Pendidikan bukan sekedar proses pengayaan intelektual, tetapi juga menumbuh-kembangkan nilai-nilai luhur insani bagi kemajuan peradaban bangsa, termasuk penguatan akhlak mulia, karakter unggul, dan wawasan kebangsaan.
Sedangkan akhlak mulia menurut Dodi Nandika dikatakan sebagai suatu keadaan yang melekat pada jiwa manusia, yang daripadanya, setiap kali lahir manifes hal-hal yang mulia, dengan mudah, tanpa melalui pertimbangan atau proses penalaran yang berat dan lama. Dalam kaitan itu, menurut Dodi Nandika, Departemen Pendidikan Nasional menaruh harapan besar yang nanti pada tahun 2015 akan tercipta manusia Indonesia sebagai Insan Indonesia Komprehensif dan Kompetitif (insan kamil/insan paripurna) yaitu insan Indonesia yang memiliki kecerdasan emosional dan sosial, memiliki kecerdasan intelektual dan memiliki kecerdasan kinestika.
Dengan demikan, pada tahun 2015 nanti diharapkan akan terwujud suatu kondisi di Indonesia yang memiliki Insan yang berkemampuan olah hati untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti, memiliki insan yang berkemampuan olah rasa, memiliki Insan yang berkemampuan olah pikir, dan berkemampuan olah raga.
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut langkah pertama yang harus dilakukan adalah dimulai dari perumusan kebijakan dalam kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yaitu dengan kebijakan kurikulum.
Pada program pendidikan dasar dan menengah di masa otonomi daerah dan penerapan manajemen berbasis sekolah maka kebijakan Kurikulum Pada Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan salah satu langkah yang dianggap tepat.
Depdiknas menetapkan kerangka dasar dan model-model kurikulum yang dapat dijadikan rambu-rambu dan satuan pendidikan yang akan menyusunnya sesuai dengan kebutuhannya sendiri dengan memperhatikan pada peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, perkembangan ilmu pengetahunan, teknologi, dan seni, dinamika perkembangan global, agama, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan (UU No. 20 tahun 2003), dan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kurikulum di setiap satuan pendidikan ini akan bercorak keragaman potensi daerah dan lingkungan, sesuai dengan tuntutan pembangunan daerah dan nasional. Lebih lanjut ditegaskan dalam pasal 37 ayat (1) UU Sisdiknas, mewajibkan pengaturan kurikulum pada pendidikan dasar dan menengah meliputi:
1) pendidikan agama, 2) pendidikan kewarganegaraan, 3) bahasa, 4) matematika, 5) ilmu pengetahuan alam, 6) ilmu pengetahuan sosial, 7) pendidikan jasmani dan olahraga, 7) keterampilan/kejuruan, dan
muatan lokal, dan 9) pengembangan diri (Permendiknas No. 2 tahun 2006). Demikian juga kurikulum pada pendidikan tinggi wajib memuat: 1) pendidikan agama, 2) pendidikan kewarganegaraan, dan 3) bahasa, disamping kurikulum yang menjadi ciri pada setiap jurusan, fakultas dan/atau perguruan tinggi tersebut yang merupakan hak otonomi kampus.
Menyikapi perubahan perilaku masyarakat yang menjurus pada perubahan tata nilai luhur budaya bangsa, Prof, Dr. Ir Dodi N Nandika, MS, Sekretaris Jenderal Depdiknas pada acara Rembug Penguatan Nilai-nilai dan Budaya Luhur dalam rangka peningkatan Akhlak Mulia di Perguruan Tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta beberapa waktu yang lampau, dengan merujuk pendapat mantan presiden dari negara maju, menyatakan bahwa ada tujuh academic duty.
Tujuh kewajiban akademik dipundak perguruan tinggi yang merupakan rukun direkomendasikan untuk dilaksanakan oleh perguruan tinggi sehingga terjadi keseimbangan antara pendidikan yang bersifat membangun kemampuan iptek dan seni dan pendidikan yang bersifat pendidikan moral, empati (IQ, EQ, SQ, dan RQ) sebagai alat dan bekal untuk Hijrah dari budaya yang sangat tidak beradab menjadi budaya santun, budaya membaca, budaya respect to others. Yaitu; Pertama, to teach, `mengajar` mentrasfer ilmu dan pengetahuan dari seorang sumber kepada mahasiswa, Kedua, to mentor, membimbing, Ketiga, to discovery, mencari, menggali, mengkaji, meneliti, menguak tabir kegelapan, mengangkat temuan ilmiah dan sekaligus menyibak kegelapan secara terus menerus sehinggaalmoust everyday discovery, keempat, adalah to publish, mensiarkan kedunia, bukan to report atau bukan buat repot. Lebih lanjut dikatakan bahwa penelitian adalah suatu kegiatan problem solving, kita belum berbudaya menulis, belum berbudaya mem-publish, tapi masih berbudaya lisan, kemudian Kelima to reach beyond the wall, menjangkau, melayani masyarakat, melayani bagaimana sampah-sampah berserakan, melayani bagaimana kemiskinan, dan buta aksara yang merupakan kesenjangan dapat dihabisi. Keenam to change, merubah, dan ketujuh to tell the truth mengatakan kebenaran. Ini yang berat karena apabila satu rukun belum dilaksanakan maka batal.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kalau perguruan tinggi tidak mengatakan kebenaran maka akan batal. Tapi caranya. Critis Yes, Anarchis No, karena dibalik proses belajar mengajar tadi ada mandat untuk berbudaya luhur, berakhaqul karimah. Lebih lanjut dikatakan bahwa misi yang paling utama dalam kegiatan di perguruan tinggi bukan hanya mengajar, tapi menghimpun, memelihara, dan mentrasfer nilai-nilai budaya.
Demontrasi mahasiswa meneriakkan kebenaran ingin merubah sesuatu adalah hal yang wajar dan perlu didukung. Mahasiswa ingin menyampaikan perubahan, hal ini perlu ditumbuhkan sifat empati dan simpati. Yang kurang baik diluruskan dan seluruh pengajar menjadi transmitter yang memancarkan akhlak mulia didepan kelas.
Dengan demikian peranan pengajar/pendidik bukan hanya menyampaikan target pembelajaran saja, akan tetapi juga menumbuh-kembangan potensi peserta didik dalam mengekspresikan ide dan gagasannya setelah mereka melihat keadaan yang tidak sesuai dengan harapan dan teori yang dipelajari. Mereka harus peka melihat ketimpangan dalam kehidupan masyarakat sekitar. Semangat untuk mengadakan perubahan ini perlu “dibimbing” agar sesuai dengan harapan masyarakat luas dengan tidak mengesampingkan kepentingan masyarakat lainnya.
Benturan yang terjadi dalam menyampaikan pendapat dapat dijadikan pola evaluasi dalam kegiatan yang lain sehingga kita tidak membiarkan rekan-rekan mengalami duakali kesalahan yang sama namun tetap dalam semangat menuju suatu perubahan.
Samsul Wahidin (hal, 54-55) memandang bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan sesuatu yang asasi. Hak asasi merupakan hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati oleh siapapun, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara, hukum, dan Pemerintah (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Menurut Samsul Wahidin (dalam M Solly Lubis) menyatakan bahwa kebebasan merupakan syarat mutlak untuk mencapai suatu hak. Dengan demikian dalam menjamin pelaksanaaan hak asasi tersebut, para penguasa, pendidik, pengambil kebijakan, dan pejabat yang berwewenang perlu memiliki suatu kearifan sosial, kearifan lokal dan semangat nasional agar energi anggota masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat dapat disalurkan dengan efektif dan efesien, dan pemerintah mendapat suatu masukan yang sangat berharga.
KESIMPULAN
Beberapa hal yang perlu kita sadari bersama adalah Bangsa Indonesia memiliki suatu konsep menuju suatu bangsa yang besar yang mempunyai jati diri sendiri walaupun kita belum mampu mewujudkannya. Kita harus mempunyai tekad bahwa Bangsa Indonesia bisa melepaskan diri dari masa-masa yang sulit setelah kita semua sudah ”dewasa” dengan belajar dari kesalahan masa lalu dan terus bekerja keras saling bahu membahu dengan menatap kedepan dengan penuh keyakinan bahwa dengan perbedaan tapi penuh makna kebersamaan akan merupakan kekayaan yang tiada tara nilainya bagi kejayaan bangsa Indonesia. Hanya kita yang bias mengatur bangsa kita sendiri menuju kearah yang lebih baik.
Dari uraian ringkas tersebut diatas dapat ditarik suatu benang merah bahwa:
- Penyampaian pendapat oleh warga belajar setelah melihat keadaan yang dianggap tidak sesuai dengan harapan dan teori yang pelajarinya adalah suatu yang wajar dan bukanlah merupakan penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia sepanjang penyampaian pendapat tersebut tidak mengganggu hak asasi orang lain dan melanggar norma yang berlaku dan hukum posistif, disampaikan dengan dengan enak, nyaman dipandang, suasana yang sejuk, menarik perhatian secara positif, efektif dan efisien, serta berhasil menyentuh para pejabat yang berwenang untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
- Sifat kegotongroyongan, santun, ramah, dan menjunjung nilai luhur budaya bangsa masih ada dan melekat disanubari masyarakat Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa ini;
- Pola ini harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam merumuskan kebijakan maupun dalam proses pembelajaran;
- Perubahan sikap, perilaku, dan ekspresi dalam segala tindakan terjadi oleh masyaraakat karena adanya perubahan paradigma dari semula pemerintah sangat yakin dengan pola stabilitas akan dapat mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang tentram, sejahtera, aman dan damai. Kini Pemerintah sangat menghargai adanya perbedaan, kebinekaan, keanekaragaman dan kemajemukan serta kebebasan menyampaikan pendapat yang direspon dengan sangat bersemangat oleh masyarakat;
- Satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membimbing/mendampingi peserta didik, mengawal, dan menumbuhkan nilai budaya luhur berakhlaqul karimah dalam proses belajar mengajar;
- Melalui pendidikan dan keteladanan akan ditumbuh-kembangkan dan ditingkatkan komitmen untuk menjunjung nilai-nilai budaya luhur bangsa bagi peserta didik dalam bersikap, berperilaku, membentuk dan mengembangkan watak dan kebiasaannya.
- Sangat erat kaitan antara tata nilai kehidupan/budaya dalam masyarakat dengan norma-norma/ kaidah hukum di Indonesia ini akan selalu berkembang mengikuti perkembangan global dan kehendak masyarakat;
- Hukum sebagai perangkat aturan yang paling dominan akan memberi makna bahwa sesuatu boleh dilakukan dan sesuatu tidak boleh dilakukan akan dapat berlaku efektif apabila terdapat keteladan dan tegas dalam menegakkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Pendidikan sebagai penguatan akhlak mulia membentuk karakter unggul dalam peningkatan wawasan kebangsaan memiliki sifat dinamis sesuai dengan perkembangan tata nilai dalam masyarakat;
- Sebagai bangsa yang besar, kita akan dapat melepaskan masa lalu yang pahit dan menuju masa sejahtera dan damai dimasa mendatang apabila kita mampu memaknai perbedaan;
- Masyarakat dalam menyampaikan pendapat akan lebih bermakna dan tepat sasaran apabila dilakukan dengan arif dan sekaligus menghindari terganggunya hak orang lain;
- Pada masa lampau, masyarakat mengalami pelakuan yang dirasakan tidak sesuai dengan harapannya. Mereka merasa selalu dikekang dan tiada kebebasan berekspresi, kini setelah mengalami perubahan maka masyarakat kurang siap dengan perubahan itu, sehingga terjadi penyimpangan dari koridor hukum maupun norma kehidupan dalam bermasyarakat.
- Perubahan dalam kebebasan ini dirasa oleh masyarakat sangat fantastis, sehingga sebagian menganggap bahwa perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang dirasa tidak sesuai harus dilawan dengan ketidaksetujuan dengan memfaatkan hak dan caranya sendiri tanpa mengindahkan jalur hukum yang harus ditempuh;
- Semangat masyarakat ini merupakan potensi, sehingga Pemerintah perlu melakukan pembinaan agar kehidupan berbangsa dan bermasyarakat yang selama ini sudah baik dapat ditingkatkan lagi atau setidak-tidaknya dipertahankan serta perlu ditumbuhkan sifat kritis yang konstruktif kepada masyarakat luas dalam mensikapi terhadap seluruh proses kebijakan pembangunan bangsa, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasannya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar